Meski Undang-Undang BHP Disahkan: Pendanaan Sekolah, Bermasalah

Kedaulatan Rakyat

13/12/2008/10:15:41

YOGYA (KR) - Meski sudah disahkan menjadi UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), namun dipastikan akan menimbulkan persoalan panjang, terutama masalah pendanaan. ”Masih menimbulkan kontroversi, karena banyak yang belum klop,” kata Dr Rohmat Wahab, Pembantu Rektor (PR) 1 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Jumat tadi malam. Seperti diketahui, akhirnya pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, bersama komisi X DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP), Rabu (10/12) tengah malam lalu. Sidang dipimpin bergantian oleh Wakil Ketua Komisi X DPR-RI Herry Akhmadi dan Ketua Komisi X DPR-RI Irwan Prayitno. 
 
Pada sidang tersebut, materi pasal per pasal dipaparkan ulang meski panitia kerja (panja) BHP telah selesai membahasnya. Pasal pendanaan yang dianggap pasal paling krusial, banyak menimbulkan perdebatan. Namun, pada sidang tersebut secara substansi pasal per pasal sudah disepakati sejak awal rapat kerja dimulai. Menurut Rohmat, masalah pendanaan tersebut di antaranya pemerintah hanya akan mendanai SD dan SMP atau setingkatnya, yang disebut sebagai public goods. Sedangkan yang SMA sederajat sampai Perguruan Tinggi private goods, pemerintah tidak mendanai. Padahal yang disebut mendanai adalah dikaitkan dengan BOS, dimana untuk SD Rp 400.000,- per unit/bulan untuk kota. Sedangkan bagi kabupaten Rp 397.000,-. Sedangkan SMP perkotaan Rp 555.000,- bagi kabupaten Rp 550.000,-. ”Jumlah yang diberikan itu apa cukup?

Padahal kalau sudah dana BOS, sekolah tak lagi diperkenankan menarik iuran. Masalahnya, apakah jumlah tersebut bisa cukup?” kata Rohmat Wahab. Bahkan antara kota dan kabupaten hanya selisih sedikit, apalah mampu mendanainya? Karenanya wajar kalau kemudian Taman Siswa yang tetap menolak BHP menuduh UU BHP diskriminatif. Karena yang diberi hanya sekolah negeri saja. Dalam UU BHP juga disesalkan, bahwa yang boleh menarik iuran hanyalah SD bertaraf Internasional (SBI) padahal kalau dihitung berapakah jumlah SBI se Indonesia? Menanggapi disahkannya UU BHP ini, Wakil Ketua Dewan Pendidikan DIY, Dr Supardi menyatakan, UU BHP tersebut, kalau membawa dampak liberalisasi penyelenggaraan pendidikan, dan menggambarkan penghindaran tanggungjawab pemerintah atas penyelenggaraan pendidikan maka akan ditolak oleh masyarakat. ”Apa pun UU yang dibuat, kalau tak memihak pada rakyat, tentu akan menimbulkan masalah,” tambah Supardi. 

Sebagaimana diketahui, semua fraksi sudah bersepakat bahwa pengesahan RUU BHP di tingkat Komisi X harus dilakukan secepatnya karena sudah tidak ada lagi substansi yang perlu dibahas ulang. Sebagai konsekuensi pelaksanaan RUU BHP, pemerintah sudah memikirkan matang-matang mengenai pendanaan pendidikan. Jika PTN sudah menjadi BHP maka sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran BHP adalah kurungan penjara selama 5 tahun dan ditambah denda sebesar Rp 500 juta. Mendiknas menjelaskan, dengan disahkannya RUU BHP, pemerintah mendorong PTN untuk semakin kreatif, mandiri, dan memberikan rambu-rambu yang jelas dan memberikan perlindungan kepada peserta didik. 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal mengatakan, pengesahan RUU BHP ini akan sangat bermakna bagi akses dan pembiayaan pendidikan, khususnya mahasiswa yang berkategori kurang mampu. ”Meskipun mahasiswa masih bisa dipungut biaya operasional tapi besarnya maksimal sepertiganya saja dan PTN yang sudah BHP harus menjaring 20 persen yang berasal dari mahasiswa kurang mampu,” katanya. Untuk bantuan pemerintah kepada PTN, akan bersumber dari hibah kompetisi. ”Artinya, kami memberikan bantuan berdasarkan kinerja, kompetensi, dan proposal pengajuan bantuan dari PTN. Bantuan ini akan terus dikucurkan dan tidak diskriminatif,” katanya.

Ditanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan BHP, Fasli menuturkan, PTN yang sudah BHP harus melaporkan hasil audit keuangannya ke media cetak. ”Perubahan BHMN ke BHP kesepakatannya adalah tiga tahun,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Tim Perumus BHP Anwar Arifin mengatakan, biaya investasi yang tidak lagi dibebankan kepada mahasiswa merupakan keberpihakan BHP kepada peserta didik. ”Tidak benar BHP mengarah kepada komersialisasi pendidikan,” katanya. Apalagi, kata Anwar, anggaran pemerintah untuk menutupi biaya investasi terbilang besar. Setiap tahun anggaran pendidikan naik. Namun, katanya, dalam BHP masyarakat juga bisa memberikan bantuan pendanaan pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR-RI Heri Akhmadi mengatakan, tidak mungkin pemerintah melanggar RUU BHP. Sebab, anggaran Dikti juga makin besar. 

”Pada tahun 2009, anggaran untuk menutupi dana operasional dan lainnya kemungkinan bisa mencapai Rp 1 triliun,” katanya. Kalaupun pemerintah melanggar, katanya, yang paling mudah dilakukan adalah sanksi politik. ”RUU BHP sudah memiliki pengawasan dan sanksi yang tegas jika ada pelanggaran. Bisa saja sanksi politik. DPR juga pengawas dari kinerja pemerintah,” tambahnya. (Ioc/Ati/Rsv)-n 

sumber: www.kr.co.id
http://soegito-education.com/?menu=berita&caption=see&id=297

0 komentar:



Posting Komentar

Leave a comment here...