BOS Naik 50 Persen

Senin, 12 Januari 2009 19:24:54 

Sosialisasi SK Mendiknas DINDIK- Perhatian pemerintah terhadap pendidikan kian meningkat, terutama dari sisi aksesbilitas masyarakat tidak mampu untuk mengenyam bangku sekolah. Demikian tersirat dari SK Menteri Pendidikan Nasional mengenai kenaikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 50 persen.Disebutkan, kenaikan BOS bagi setiap siswa SD/MI negeri dan swasta dari Rp 254 ribu menjadi Rp 400 ribu per tahun. Sedangkan bagi setiap siswa SMP/MTs negeri dan swasta mengalami peningkatan dari Rp 354 menjadi Rp 575 ribu per tahun. Ditambahkan Kasi Dikmen Dinas Pendidikan Kota Malang, Kunti Nursasiati, BOS tersebut sudah termasuk pembelian buku teks berupa buku sekolah elektronik (BSE). Pencairan BOS tersebut berlaku dua kali setahun.Ditegaskan dalam SK nomor 186/MPN/KU/2008 tersebut, seiring meningkatnya kesejahteraan guru PNS dan kenaikan dana BOS, SD/SMP negeri tidak membebani siswa untuk membayar biaya operasional sekolah. Kebijakan ini tidak berlaku bagi Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan SBI. Guna menindaklanjuti kebijakan ini, ada sosialisasi dan pengendalian dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota atas pungutan biaya operasional sekolah. Dengan kata lain, siswa miskin dibebaskan dari biaya operasional sedangkan siswa dari keluarga mampu tidak dipungut secara berlebihan. Sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyediakan dana dari APBD untuk memenuhi kekurangan biaya operasional. Dengan catatan, BOS dari Depdiknas belum dapat menggratiskan siswa SD dan SMP dari pungutan biaya operasional sekolah. .tia-KP

Sumber :
http://www.koranpendidikan.com/artikel/2399/bos-naik-50-persen.html



0 komentar:



Posting Komentar

Leave a comment here...