Meski BOS Naik, Tetap Belum Cukup

Posted: 02|20|09 at 11:29 am.

Departemen Pendidikan Nasional menaikkan dana bantuan operasional sekolah pada 2009, untuk SD sebesar 36,02 persen, adapun SMP 37,89 persen. Meskipun demikian, kenaikan itu belum menutup biaya kebutuhan setiap siswa per tahun, sehingga pemerintah daerah menutup kekurangan itu melalui APBD 2009.

Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Blora Ratnani Widowati, Kamis (19/2) di Blora, mengatakan, dana BOS untuk SD naik dari Rp 254.000 per siswa per tahun menjadi Rp 397.000 per siswa per tahun. Dana BOS untuk SMP naik dari Rp 354.000 per siswa per tahun menjadi Rp 570.000 per siswa per tahun.
Kenaikan itu belum menutup biaya kebutuhan setiap siswa per tahun. Untuk SD, Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Blora mengasumsikan kebutuhan seorang siswa Rp 408.000 per tahun, sehingga masih ada kekurangan Rp 11.000 per siswa per tahun.
Untuk SMP, Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Blora mengasumsikan kebutuhan seorang siswa Rp 660.000 per tahun. Dengan demikian masih ada kekurangan Rp 90.000 per siswa per tahun.
“Pada 2009, kami harus menutup kekurangan BOS bagi 86.000 siswa SD sebesar Rp 4,83 miliar, sedangkan bagi 32.000 siswa SMP Rp 2,38 miliar. Kami akan menutup kekurangan itu melalui APBD 2009,” kata Ratnani.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Blora Bambang Wijanarko mengatakan, kenaikan BOS itu perlu ditindaklanjuti dengan pembebasan siswa dari biaya operasional sekolah. Pembebasan itu tidak berlaku bagi rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional.
Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Blora perlu mengendalikan pula pungutan biaya operasional siswa SD dan SMP swasta. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya pungutan berlebihan dan pungutan bagi siswa dari keluarga miskin.
“Kami akan memantau pengaplikasian BOS di sekolah-sekolah. Jika ada pungutan, kami akan menindaklanjutinya,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Ratnani mengatakan, istilah dan penjabaran pungutan sekolah masih perlu diperjelas lagi. Departemen Pendidikan Nasional meminta setiap pemerintah daerah menjabarkan itu dalam peraturan daerah tentang pendidikan gratis.

Pemerintah Kabupaten Blora belum mempunyai peraturan daerah itu. Untuk itu, Dinas Pendidikan Nasional akan mulai menyusun peraturan daerah itu pada 2009.

“Dalam peraturan tersebut, kami akan memperjelas bentuk-bentuk pungutan sekolah yang bisa ditarik dan yang tidak,” kata Ratnani. (HEN)

Sumber: Kompas
Sumber : http://danapendidikan.org/?p=210



0 komentar:



Posting Komentar

Leave a comment here...