PP Pendanaan Pendidikan Ditandatangani Presiden: Pemerintah Tak Serius Berantas Pungli di Sekolah

 Monday, July 14th, 2008 at 10:11 am

PP Pendanaan Pendidikan Ditandatangani Presiden: Pemerintah Tak Serius Berantas Pungli di Sekolah 

JAKARTA, Pemerintah, khususnya Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tidak serius memberantas berbagai pungutan liar (pungli) yang terus marak dari tahun ke tahun di sekolah. Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan telah disetujui dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Juli 2008, namun PP itu tidak secara jelas mengatur larangan pungutan di sekolah.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Heri Akhmadi dalam percakapan dengan SP, Jumat (11/7) menegaskan, PP Pendanaan Pendidikan sama sekali tidak mencerminkan upaya pemerintah pusat mengatur pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) yang bebas pungli. Sampai saat ini sekolah masih terus “memeras” orangtua dan siswa, baik yang baru masuk maupun naik kelas.
“Sangat disesalkan, setiap kali masyarakat dan DPR menanyakan kepada Mendiknas soal pungutan PSB, tetapi Mendiknas Bambang Sudibyo selalu berdalih bahwa hal itu kewenangan pemerintah daerah. Padahal, seharusnya lewat PP Pendanaan Pendidikan tersebut, pemerintah pusat juga mengatur dan memberi rambu-rambu,” ucapnya.
Heri mengatakan, sebelum masa reses pada pekan depan, Komisi X DPR akan memanggil Mendiknas untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai PP tersebut, sekaligus membahas persoalan PSB yang di sejumlah daerah juga mengalami kekacauan. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, di DKI Jakarta, Depok dan sejumlah daerah lainnya, pungutan PSB sangat memberatkan orangtua, apalagi ada pungutan pendaftaran ulang untuk siswa yang naik kelas di sekolah swasta maupun negeri.
Sementara itu, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, Sujanto, kepada SP, di Jakarta, Jumat mengatakan, PP tersebut diharapkan dapat dijadikan rambu-rambu dalam pelaksanaan PSB oleh masyarakat, pengelola, dan penyelenggara pendidikan. Menurutnya, dalam PP tersebut Mendiknas dan Menteri Agama, sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat membatalkan pungutan apabila tidak sesuai dengan Pasal 52 PP itu.

“Mengenai pungutan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi tanggung jawab kontribusi peserta didik, orangtua atau wali, dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dana yang diperoleh harus disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan. PP tersebut jelas menyebutkan bahwa pungutan yang didapat dari masyarakat harus dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan,” ujar Sujanto.

Sedangkan sanksi bagi penyelenggara dan pengelola pendidikan jika melakukan pungutan disesuaikan dengan ketentuan hukum. Dana yang diperoleh harus didasarkan pada perencanaan investasi atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis tahunan, serta anggaran pendidikan sekolah.
Sujanto mengingatkan, peserta didik atau orangtua dan wali murid yang miskin tidak boleh dikenai pungutan. Pihak sekolah juga harus menerapkan subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan. Selain itu, katanya, penggunaan dana dan penerimaan harus diumumkan secara transparan kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan sekolah.
Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP), Phill Yanuar Kiram berpendapat, tingginya biaya masuk sekolah yang sekarang ini terjadi, merupakan suatu hal yang kontras dengan tujuan pendidikan. Di satu sisi, masyarakat dituntut untuk menyekolahkan anaknya pada tingkat yang lebih tinggi, sedangkan di sisi lain biaya yang dibebankan kepada mereka sangat besar dan terkadang sulit dijangkau.
“Saya kira, banyak siswa yang diterima pada pendaftaran PSB online tahap pertama, tetapi akhirnya tidak mendaftar sebab tidak punya uang. Bagi orangtua dari keluarga miskin, biaya di atas Rp 1.000.000 merupakan jumlah yang besar. Kalau sudah seperti ini, saya kira sekolah sudah kehilangan indentitas pendidikan,” kata Yanuar kepada SP, Jumat (11/7) di Padang.
Pendaftaran ulang tahap dua PSB online SMP, SMA dan SMK Negeri, berakhir Jumat (11/7). Proses pendaftaran ulang PSB online yang dibuka panitia PSB dari tanggal 7 sampai 9 Juli lalu, menunjukan cukup banyak siswa yang tidak mendaftar ulang.

Untuk tingkat SMP, siswa yang tidak mendaftar ulang sebanyak 893 siswa. Tingkat SMA sebanyak 641 siswa yang tidak melapor ulang. Sedangkan, jumlah siswa yang tidak mendaftar ulang terbanyak di tingkat SMK, yakni 1.307 dari total 3.565 daya tampung pada PSB online tahap 1.
Ditolak

Sementara itu, ribuan siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang tidak lulus dalam ujian nasional (UN), tetapi dinyatakan lulus dalam ujian nasional Pendidikan Kesetaraan (UN PK) di Kupang kecewa, karena tidak diterima di sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) setempat. Para penyelenggara SLTA menetapkan salah satu syarat penerimaan siswa baru adalah Surat Lulus UN sekolah formal bukan UN PK.

Sejumlah siswa dari jalur UN PK yang sudah membawa Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, serta surat keterangan dari Sub Dinas (Subdin) Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Kota Kupang. Namun, surat-surat itu tidak bermanfaatnya dalam pendaftaran. Padahal, sejumlah biaya sudah dikeluarkan untuk foto kopi dan membeli map saat mengurus surat-surat tersebut di sekolahnya maupun di Subdin PLS Kota Kupang.
Kepala SMAN 7 Kupang, Frans Bora secara terpisah mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena Penerimaan Siswa Baru (PSB) dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan pemerintah. Yakni, PSB mengacu pada standar nilai UN, sehingga calon siswa tidak ditermia kalau tidak membawa ijazah aslinya. Sedangkan, lulusan Paket B 2008 tidak diterima karena belum mengantongi ijazah.
Suara Pembaruan [BO/120/E-5]

Sumber :
http://www.opinimasyarakat.com/2008/07/14/pp-pendanaan-pendidikan-ditandatangani-presiden-pemerintah-tak-serius-berantas-pungli-di-sekolah/



0 komentar:



Posting Komentar

Leave a comment here...